Jembrana, Bali (ANTARA) - Jenazah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali yang meninggal di Jepang tiba di rumah duka di Banjar/Dusun Samblong, Kelurahan Sangkaragung Jumat (20/6) malam.
"Kami, keluarga dan sejumlah pihak yang membantu kepulangan jenazah ini menjemputnya ke bandara," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Jembrana Putu Agus Arimbawa di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan pemulangan jenazah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini ini melibatkan sejumlah pihak terkait, karena keberadaan yang bersangkutan menyalahi prosedur ketenagakerjaan di Negeri Sakura tersebut.
Selain pemerintah, kata dia, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) juga berperan aktif menggalang dana untuk kepulangan Riyandini.
Baca juga: Pemkab Jembrana fasilitasi biaya keberangkatan pekerja migran
Menurut dia, karena terkendala prosedur dan status Riyandini, kepulangan jenazah tenaga kerja migran perempuan itu membutuhkan waktu hampir satu bulan.
Dengan berbagai usaha sejumlah pihak, jenazah Riyandini akhirnya tiba di Bandara Ngurah Rai Jumat (20/6) pukul 17.48 Wita, setelah menyelesaikan administrasi langsung diberangkatkan ke rumah duka di Jembrana.
Di bandara, selain Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, juga hadir Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali Agung Indra Hardiawan, Ketua Puskor Hindunesia Ida Bagus Susena dan I Putu Yogi, kakak kandung almarhum.
Sekitar pukul 21.00 Wita, jenazah sampai di rumah duka yang menurut keluarga prosesi pengabenan akan dilaksanakan Senin (23/6).
Baca juga: Pemkab Jembrana pantau perkembangan warganya yang sakit di Polandia
Riyandini berangkat bekerja ke Jepang pada tahun 2022 lewat jalur resmi dengan kontrak kerja selama tiga tahun.
Namun, menurut Agus, memasuki tahun kedua masa kontraknya, PMI ini kabur dari perusahaan dan bekerja di tempat lain yang bergerak di sektor pertanian.
"Saat bekerja di pertanian kondisi kesehatannya menurun. Karena statusnya tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan, yang bersangkutan tidak memiliki asuransi atau jaminan kesehatan, sehingga sulit mendapatkan perawatan yang memadai. Menurut diagnosis medis, dia meninggal dunia karena sakit komplikasi," katanya.