Denpasar (ANTARA) - Seorang pria kasus pencabulan anak di bawah umur meninggal dunia diduga dikeroyok oleh tahanan lain di dalam sel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat mengatakan korban berinisial AI (34) merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke Mako Tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6). AI diduga meninggal dunia diduga dikeroyok oleh tujuh orang tahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar dari 11 orang diidentifikasi, ada sekitar 7 orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban," kata Ariasandy.
Para pelaku berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS dan IGARP.
Baca juga: Tahanan kasus pencabulan meninggal di sel Polresta Denpasar
Rata-rata pelaku merupakan tahanan kasus narkotika.
Ariasandy menejelaskan insiden tersebut terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.
Lalu, kemudian anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.
"Pada saat itu masih bernapas. Lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa," katanya.
Aryasandi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan pria di Denpasar
Belum diketahui apa motif pengeroyokan tersebut.
"Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik 7 orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan," kata Sandy.
Selain memeriksa tahanan, penyidik Propam dan Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga di tahanan yang bertugas saat kejadian.
Menurut Sandy, apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam Polda maupun Polresta. Apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan," pungkasnya.