Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali memberikan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara terhadap BPJS Kesehatan Cabang Singaraja yang juga membawahi daerah tersebut.
"Pendampingan hukum itu tertuang dalam nota kesepakatan yang baru saja kami tandatangani bersama," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.
Ia mengatakan kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di dalam maupun luar pengadilan.
Dalam nota kesepakatan yang pihaknya tandatangani bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Joys Karman Nike Palupi tersebut, kedua pihak sepakat bersinergi untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, peningkatan SDM dan mitigasi resiko hukum.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi maupun non litigasi termasuk legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi dan memfasilitasi penyelesaian sengketa," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari menambahkan kerja sama juga mencakup penguatan sumberdaya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi dan lain-lain.
"Kami juga melakukan pemantauan bersama terhadap kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program strategis nasional Jaminan Kesehatan," katanya.
Menurut dia, nota kesepahaman ini berlaku hingga bulan Maret 2026 dengan landasan hukum yang kuat seperti Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta sejumlah regulasi lainnya.